Penemuan 22 Motor Bodong di Rumah Oknum TNI: Jaringan Pencurian Terbongkar

    Penemuan 22 Motor Bodong di Rumah Oknum TNI: Jaringan Pencurian Terbongkar
    Puluhan sepeda motor diduga hasil begal dan pencurian yang berhasil diamankan Polsek Pancur Batu dari rumah personel TNI bernama Herdianta Ginting di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu diparkiran Polsek Pancur Batu, Jumat (18/10/2024).

    DELISERDANG - Sebuah penemuan mengejutkan mengguncang warga Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, ketika 22 sepeda motor tanpa surat alias bodong ditemukan di rumah seorang oknum TNI bernama Herdianta Ginting. Operasi penemuan ini dilakukan oleh Polsek Pancur Batu, yang berhasil mengungkap dugaan jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut.

    Sebanyak 21 kendaraan ditemukan di rumah Herdianta Ginting, sementara satu unit lagi diamankan dari tersangka Kasmita Saragih yang tertangkap saat mengendarai motor bodong tersebut. Temuan ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik Hendri Sitakar di Desa Namo Bintang pada 11 Oktober 2024. Setelah menyelidiki, polisi berhasil menangkap Kasmita Saragih pada 16 Oktober, yang mengaku telah menjual motor curian kepada Herdianta Ginting seharga Rp 3 juta rupiah.

    Tidak hanya itu, saat penggeledahan di rumah Herdianta, polisi mendapati puluhan sepeda motor bodong lainnya. "Kami menanyakan dokumen kendaraan, namun yang bersangkutan tidak bisa memberikan penjelasan. Semua motor yang ditemukan langsung kami amankan ke Polsek Pancur Batu, " ujar Kapolsek Pancur Batu, AKP Krisnat, Jumat (18/10/2024).

    Karena Herdianta Ginting merupakan anggota TNI aktif, kasus ini segera dikoordinasikan dengan Polisi Militer Daerah Kodam I Bukit Barisan untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, polisi juga menangkap tersangka lainnya, Frans Andi Ginting, yang sempat melakukan perlawanan hingga petugas harus mengambil tindakan tegas.

    Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Kasmita Saragih dan Frans Andi Ginting telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor, sedangkan Herdianta Ginting diduga telah lama menjadi penadah kendaraan hasil curian. Dua tersangka utama kini menghadapi ancaman hukuman di atas lima tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

    Pengungkapan ini memberikan harapan bagi masyarakat setempat bahwa jaringan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan selama ini mulai terungkap dan dihadapi dengan tindakan hukum yang tegas. (Alam)

    deliserdang sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    BPBD Simalungun Simulasi Pemadam Kebakaran...

    Artikel Berikutnya

    Kerap Banjir, Warga Gang Amanah Desa Bandar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami