MEDAN - 60 Personil Gabungan Polda Sumut terdiri Subdit Jatanras Reserse, Brimob dan Sabhara mengerebek lokasi Perjudian di Jalan Pringgan (Jermal XV Ujung), Kampung Bina Bersama Kec. Percut Sei Tuan, Sabtu (8/4/23).
Dari penggerebekan itu Tim Gabunga berhasil mengamankan 12 (dua belas) orang terdiri kasir, security dan pemain judi, bahkan tim juga mengamankan sejumlah orang yang menggunakan narkoba dan membawa senjata tajam.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi membebarkan penindakan Itu, "Betul jam 12 siang tadi Tim menggerebek lokasi judi dan narkoba di Jermal XV, " ucap Hadi.
Dari Lokasi, tim juga mengamanka 23 (dua puluh tiga) unit mesin jackpot, 7 (tujuh) unit mesin scater, Koin jackpot sebanyak 200 keping dan Uang tunai sebanyak Rp. 1.020.000, 4 paket sabu2, 106 alat penghisap Shabu (bong), 2 buah parang dan beberapa barang bukti lainnya.
Hadi mengatakan penindakan itu berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di Jalan Pringgan (Jermal XV Ujung) Kampung Bina Bersama Kec. Percut Sei Tuan diduga sebagai tempat atau lokalisasi perjudian ketangkasan jenis Jackpot.
Tim yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras tidak butuh waktu lama bergerak ke lokasi.
"Saat ini Tim membawa pelaku dan Barang Bukti ke Ditreskrimum Polda Sumut guna proses penyidikan selanjutnya, " tutupnyaMEDAN - 60 Personil Gabungan Polda Sumut terdiri Subdit Jatanras Reserse, Brimob dan Sabhara mengerebek lokasi Perjudian di Jalan Pringgan (Jermal XV Ujung), Kampung Bina Bersama Kec. Percut Sei Tuan, Sabtu (8/4/23).
Dari penggerebekan itu Tim Gabunga berhasil mengamankan 12 (dua belas) orang terdiri kasir, security dan pemain judi, bahkan tim juga mengamankan sejumlah orang yang menggunakan narkoba dan membawa senjata tajam.
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi membebarkan penindakan Itu, "Betul jam 12 siang tadi Tim menggerebek lokasi judi dan narkoba di Jermal XV, " ucap Hadi.
Dari Lokasi, tim juga mengamanka 23 (dua puluh tiga) unit mesin jackpot, 7 (tujuh) unit mesin scater, Koin jackpot sebanyak 200 keping dan Uang tunai sebanyak Rp. 1.020.000, 4 paket sabu2, 106 alat penghisap Shabu (bong), 2 buah parang dan beberapa barang bukti lainnya.
Hadi mengatakan penindakan itu berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di Jalan Pringgan (Jermal XV Ujung) Kampung Bina Bersama Kec. Percut Sei Tuan diduga sebagai tempat atau lokalisasi perjudian ketangkasan jenis Jackpot.
Tim yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras tidak butuh waktu lama bergerak ke lokasi.
"Saat ini Tim membawa pelaku dan Barang Bukti ke Ditreskrimum Polda Sumut guna proses penyidikan selanjutnya, " tutupnya